Sekda: Aparatur Pelayan Masyarakat, Bukan Pelayan Pejabat

Sabtu, 20 Februari 2016

TEMBILAHAN-riautribune: Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir diminta memahami serta menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, H. Said Sarifuddin usai melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 43 Pejabat Eselon III, yang dilaksanakan di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Rabu (17/2) kemarin.

Dikatakan Sekda, selain turut berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan daerah, kewajiban penting lainnya yang harus dilakukan aparatur adalah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat. Apalagi dengan kedudukan aparatur sebagai Abdi Negara, Abdi Pemerintah dan Abdi Masyarakat, sehingga dituntut harus mampu menciptakan suasana birokrasi yang baik, serta menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan profesional.

"Hal ini sesuai dengan amanat Pak Bupati, bahwa aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat, bukan pelayan pejabat. Jadi sebagai aparatur sipil negara jangan pejabat yang dilayani," tegas Sekda.

Selanjutnya, kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi seorang panutan. Baik kepada stafnya maupun masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. "Marilah kita tingkatkan kinerja dan saling memberikan dukungan dalam bekerja, guna mewujudkan Kabupaten Inhil yang lebih maju, bermarwah dan bermartabat," imbuhnya. (adv/hms/ehm)