Mantan Penasehat KPK: Revisi UU KPK Harus Komprehensif!

Jumat, 19 Februari 2016

Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua.(internet)

JAKARTA-riautribune: Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai jika memang UU KPK direvisi, harus komprehensif. Salah satu poin yang ia soroti ialah Pasal 6 dan 7 UU nomor 30 tahun 2003, disebutkan bahwa tugas lembaga antirasuah ada lima yakni koordinasi, supervisi, pemberantasan, pencegahan, dan monitoring.

"Itu harus komprehensif, bicara kinerja Pasal 6-7 tugas KPK ada lima," ujar Abdullah dalam diskusi Polemik INewstv di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016) malam.

Namun, dalam UU tersebut, KPK hanya memiliki empat deputi. Sebab itu, Abdullah menegaskan poin tersebut yang mestinya disempurnakan oleh DPR.

"Deputi ada empat, itu harus disempurnakan. Pengawasan internal dikuatkan, penasehat mempunyai kewenangan, Harus komprehensif, jangan parsial," imbuhnya.

Selanjutnya, tentang penyidik, ia merujuk PP 43 tahun 2007. KPK lanjut Abdullah memiliki kewenangan dalam mengangkat penyidik internal. "Penyidik kenapa baru sekarang dipersoalkan esensi?" sambungnya.

Kalau memang DPR berniat menyempurnakan, ia meminta penambahan kata membentuk dalam UU KPK terkain pangangkatan penyidik di Pasal 43.

"KPK berwenang mengangkat penyidik, supaya tidak bingung, kalau perbaiki, Pasal 43 dan 45, penyidik adalah diangkat dan diberhentikan," tukasnya.(okz/rt)