Polisi Bakal Ubah Format STNK Demi Kendaraan Listrik

Jumat, 26 November 2021

JAKARTA,  Riautribune.com - Polri disebut sedang mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik. Salah satunya perubahan hingga bisa muat menampilkan Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut juga Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang dipahami bisa sangat panjang dibanding kendaraan biasa.

Hal ini diungkap AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di acara pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Rabu (24/11).

Kata Rudi, NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek (APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.

"Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda. Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris," ucap Rudi.

Menurut Rudi pihaknya baru saja menggelar pertemuan untuk membahas peraturan kapolri terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Di Perkap ini nantinya akan mengatur terkait beberapa perubahan," ujar Rudi yang menjelaskan salah satunya soal tampilan NIK kendaraan listrik di STNK.

Dia mengatakan format STNK saat ini tidak cukup menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang. Katanya jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.

"Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris," ucap Rudi.

Rudi mengungkap perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba terjadi pada 2022. Kata dia hal ini bukan hanya meliputi STNK tetapi juga pada BPKB.