Reuni 212 Belum Dapat Izin dari Polda Metro Jaya

Kamis, 25 November 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.

Acara Reuni 212 itu rencananya akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan, jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/11).

Zulpan menerangkan untuk menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, penyelenggara mesti mengajukan surat pemberitahuan surat permohonan izin keramaian.

Kemudian, kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Namun, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi oleh penyelenggara.

Terkait Reuni 212 itu, diungkapkan Zulpan, pihak penyelenggara sudah mengajukan izin ke pihak kepolisian pada Kamis (18/11).

Namun, pihak penyelenggara belum melengkapi terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Surat rekomendasi ini, lanjutnya, diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus corona.

"Salah satunya itu yang belum dipenuhi," ucap Zulpan.

Sebelumnya, panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan dengan format aksi massa dengan alasan Jakarta sudah berstatus PPKM Level 1.

Eka turut memprediksi ada jutaan orang akan hadir dalam Reuni 212 pada 2 Desember mendatang.

Sementara itu, terkait rencana Reuni 212, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah antisipasi.

"Langsung Polda Metro sudah mengantisipasi kegiatan tersebut," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (24/11).*