MKD DPR: Evaluasi Kapolres Bandara Kalau Periksa Arteria Tanpa Izin Presiden

Rabu, 24 November 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman meminta Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta dievaluasi jika memeriksa anggota DPR RI Arteria Dahlan tanpa izin presiden. Arteria rencananya dipanggil soal ribut-ribut dengan Anggiat Pasaribu.

"Ini kalau memang beliau (Arteria penuhi panggilan) nggak mematuhi undang-undang, ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).

Pasalnya, menurut dia, tindakan pemanggilan itu akan melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Ia menjelaskan, dalam UU MD3, telah diatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan presiden.

"Pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat, mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden," katanya.

Habiburokhman menyayangkan perilaku diskriminasi oleh pihak kepolisian yang menurut Arteria Dahlan dialami olehnya. Sebab, menurut penuturan Arteria, ia tidak dilayani polisi di Bandara Soetta sebelum diketahui bahwa dia seorang anggota DPR.

"Memang ada tindakan-tindakan pembedaan yang kita dengar dari Pak Arteria. Pak Arteria kan nggak ngaku sebagai anggota DPR, ketika masuk ke Polres Bandara beliau tidak dilayani dulu. Yang dilayani orang yang mengaku berpangkat itu. Itu salah satu yang perlu kita evaluasi," tutur Habiburokhman.

Pimpinan MKD DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta Kapolda Metro Jaya segera mengevaluasi terkait perilaku pembedaan layanan oleh polisi di Mapolres Bandara Soetta.

"Sebagai anggota Komisi III juga akan menyampaikan itu kepada Pak Kapolda itu bagaimana standarnya. Kalau orang ngaku bintang dilayani terlebih dahulu daripada yang mengaku sebagai rakyat," ujarnya.

Meskipun begitu, ia menuturkan bahwa pihaknya menyarankan agar kedua belah pihak segera berdamai. Ia menganggap kasus ini perihal kesalahpahaman.

"Saya pikir pada akhirnya kan saran kita ke arah sana ya. Ini persoalan bisa dibilang kecil, kecil, bisa dibilang serius, serius. Tapi kan kita itu masalah yang besar dikecilin, masalah yang kecil kita anggap selesai. Kurang-lebih gitu lah kalau soal kesalahpahaman," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soekarno-Hatta memanggil Arteria Dahlan terkait cekcok dengan Anggiat Pasaribu, wanita yang mengaku keluarga jenderal TNI. Arteria menyatakan bakal memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Iya, saya hadir (panggilan polisi)," kata Arteria kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) malam.*