PB PMII Nilai Pemberantasan di Kepemimpinan Jokowi Sangat Buruk

Rabu, 24 November 2021

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, Riautribune.com - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai jika pemberantasan korupsi di Indonesia di era Joko Widodo dinilai belum maksimal. 

Melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), PB PMII memandang buruk pembangunan politik (political development) era kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Polhukam, Hasnu mengatakan, sejauh ini catatan pihaknya melihat semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih jalan di tempat.

"Hal ini kemudian tidak berlebihan jika masyarakat sipil menilai bahwa semangat pemberantasan korupsi (kabinet) Indonesia Maju sangat buruk, karena political development pada era Indonesia Maju berjalan stagnan," ujar Hasnu dalam webinar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia pada Selasa (23/11) malam.

Dia menyebutkan, suatu negara dapat dikatakan sehat dalam aspek pembangunan politik ketika memiliki komitmen terhadap agenda penting, seperti pencapaian dari komitmen yang dibangun pemerintah soal korupsi.

"Sejauh mana kemudian elit yang diberikan kekuasaan oleh rakyat mampu mewujudkan agenda pemberantasan korupsi," kata dia.

Dia kemudian mencontohkan beberapa kasus besar di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung seperti korupsi Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steeal, Perum Perindo dan lain-lain faktanya belum maksimal.

Hasnu berpandangan, untuk menuju Indonesia bersih bukanlah slogan belaka. Karena, jika kemudian elit politik yang diberikan kekuasaan oleh rakyat melalui mekanisme pemilu yang konstitusional tersebut punya komitmen kuat, hal itu akan terjadi.

"Jika agenda pemberantasan korupsi ini dikerjakan secara maksimal, maka Presiden Jokowi memiliki prestasi menuju Indonesia bersih," kata dia lagi.

Terkait akumulasi problem pemberantasan korupsi yang berjalan ditempat tersebut, PB PMII memberikan beberapa rekomendasi yang di antaranya sebagai berikut:

1. Mendorong Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 harus memperkuat posisi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi

2. Meminta Polri agar serius menangani beberapa kasus korupsi yang sampai pada hari ini belum di P21-kan

3. Mendorong KPK agar maksimal dalam kinerja-kinerja pemberantasan korupsi, karena lembaga antirasuah ini merupakan manifesto dari semangat reformasi dalam agenda pemberantasan korupsi

4. Mengajak solidaritas masyarakat sipil, Penggiat Anti Korupsi, Pers, dan kelompok mahasiswa lainnya agar memiliki atensi khusus pada semangat pemberatasan korupsi.