Balita Korban Tabrak Lari di Rimbo Panjang Terima Santunan Jasa Raharja

Selasa, 23 November 2021

Petugas Jasa Raharja Provinsi Riau menyerahkan santunan kepada korban laka lantas di jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, Riautribune.com - PT. Jasa Raharja sebagai BUMN pelaksana program perlindungan dasar kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas, menyerahkan santunan meninggal dunia balita usia 13 Bulan yang mengalami kecelakaan  tabrak lari pada Minggu 21 Nopember 2021 di jl. Raya pekanbaru  - Bangkinang km. 24 Desa Rimbo Panjang Kecamtan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Penyerahan santunan dilakukan melalui rekening ahli waris korban yakni orangtuanya M.Anshor yang juga turut menjadi korban tabrak lari pada kejadian tersebut senesar Rp 50 juta. 

Sebagaimana diketahui pada Minggu  21 Mopember 2021 sekira pukul 10:20 Wib telah terjadi kecelakaan tabrak dari belakang Mobil Avanza kontra Sepeda Motor Vixion yang mengakibatkan seorang balita dalam gendongan terpental dan meninggal dunia, sedangkan pengendara dan pembonceng yang adalah orangtua korban juga mengalami cedera luka berat.

Untuk korban pengendara sekaligus orangtua korban an. M Anshor, dirawat di RS Awal Bross Panam Pekanbaru dan korban An Cici Eliska, di RS Hermina Pekanbaru  Jasa Raharja juga telah mengeluarkan jaminan biaya pengobatan dengan nilai maksimum Rp.20 Juta.

Dari informasi yang diperoleh atas penyelidikan kepolisian, Kanit Laka Polres Kampar IPDA Hermoliza SH mengatakan, Mobil Toyota Avanza diduga BM 1761 ZP melaju dengan kecepatan sangat tinggi bergerak dari arah yang sama yaitu pekanbaru menuju bangkinang dan kehilangan kendali seketika itu menabrak bagian  belakang Yamaha Vixion sehingga terdorong sampai 100 meter.  

Dorongan benturan yang keras menyebabkan Pengendara dan Penumpang yamaha vixion terpental ke atas badan jalan sementara seoarang anak balita bernama CICI terpental keseberang jalan. Ketiga korban dibawa ke rumah sakit Awal bros Panam dan Mobil avanza penabrak kabur meninggalkan TKP.

Petugas Jasa Raharja Siti Izrizkiah yang mendapat laporan dari Unit Laka Polres Kampar, mendatangi tkp Bersama kepolisian untuk olah TKP serta mengunjungi korban dan melengkapai semua persyaratan administrasi proses santunan. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau M. Iqbal Hasanuddin melalui Kasubbag SW dan Humas Hamzah Arridho, mengatakan, Walaupun kasus yang terjadi terkategori sebagai tabrak lari, sepanjang itu dapat dibuktikan tabrakan oleh kendaraan bermotor lain, korban maupun ahli warisnya tetap diberikan jaminan oleh Jasa Raharja.

"Jadi jaminan yang diberikan sesuai Undang Undang ini lebih menitik beratkan pada perlindungan korbannya tanpa harus mengetahui identitas penabrak taupun pelaku," terang Hamzah kepada Riautribune.com, Selasa, 23 November 2021.

Dijelaskan juga sumber dana santunan itu sendiri merupakan perolehan dari pembayaran Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kendaraan bermotor di Samsat. Jadi setiap pembayaran registrasi tahunan kendaraan dengan sendirinya telah ikut membantu korban kecelakaan.

Untuk itu marilah taat membayar pajak ranmor yang bersamaan dengan membayar SWDKLLJ karena akan membantu pemerintah dan Jasa Raharja dalam memberikan bantuan santuan perlindungan dasar bagi korban dan keluarganya.

Ditambah lagi saat ini masih berlangsung Pergub Riau tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dan keringannan denda SWDKLLJ sampai dengan Tanggl 9 Dsember 2021.