Berkasnya Dinyatakan Lengkap, Azis Syamsuddin Akan Disidang

Senin, 22 November 2021

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin

JAKARTA, Riautribune.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus dugaan suap yang dilakukan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Azis Syamsuddin sudah lengkap.

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujae pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Tempo.co.

Dia menyebutkan penahanan Azis akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November hingga 11 Desember 2021 di Rumah Tahanan KPK Kavling C1.

Dijelaskan Ali, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara, dengan batasan waktu 14 hari kerja. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," lanjutnya.

Azis ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 25 September 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.

Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.

KPK menduga pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Robin Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.