PPKM Level 3 Nataru Wajibkan Pelaku Perjalanan Vaksin dan Tes Swab

Sabtu, 20 November 2021

Foto : ilustrasi

JAKARTA, Riautribune.com - Berbagai langkah strategis disiapkan pemerintah guna menekan potensi lonjakan kasus akibat peningkatan mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru mendatang, antara lain melalui penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah menegaskan, Nataru tetap dapat dirayakan, namun dengan menaati aturan-aturan yang berlaku. Sementara terkait penerapan PPKM level 3 itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan diberlakukan dengan tujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru, sehingga gelombang ketiga tak terjadi.

"Secara umum, kondisi penanganan Covid-19 kita sangat baik, bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini harus kita pertahankan," ujar Muhadjir.

Namun, pengalaman terdahulu mengajarkan bahwa pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Karena itu, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru.

Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Muhadjir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

"Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya," katanya.

Muhadjir mengaku optimis, bahwa implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga telah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan.

Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, lanjutnya, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif yang melandai.

"Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati," ujar Muhadjir.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan. Namun pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, melalui status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," tutur Menko PMK.

Terkait jenis tes swab yang dibutuhkan, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Ditambahkan, Polri siap melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru," tegas Muhadjir.

Dia tidak memungkiri, ada kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada momen Nataru. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN,TNI/Polri, termasuk pegawai BUMN yang dilarang mengambil cuti pada masa Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.

Muhajir menilai, saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak Covid-19 sebelumnya. Dia menekankan, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.

"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit, walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," tegasnya.