Grand Suka Hotel Diminta Bayarkan Uang Servis

Sabtu, 20 November 2021

Kuasa hukum perwakilan karyawan Grand Suka Hotel Pekanbaru saat mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU, Riautribune.com - Perwakilan karyawan PT Suka Surya Internusa (Grand Suka Hotel Pekanbaru), berinisial RR, bersama kuasa hukum dan perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN), mendatangi Pengadilan Negeri di jalan Teratai No. 85 Pekanbaru.

Roy Martin Marpaung ST, selaku ketua DPC SPN Pekanbaru, didampingi kuasa hukum, Eri Surya Wibowo SH dan Irwan Jaya Zat SH yang membela para pekerja, menyampaikan maksud dan tujuan mereka menyambangi PN Pekanbaru.

"Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Kepada Kuasa Para Penggungat, dalam hal ini kami dari DPC SPN Pekanbaru, dengan nomor 98/Pdt.Sus/PHI/2021/PN.Pbr, yang memanggil kami untuk melangsungkan agenda Sidang Pertama, dimana tadi dilakukan pemeriksaan kelengkapan Surat Kuasa dan pembacaan putusan," terang Roy kepada Riautribune.com, Jumat 19 November 2021.

Eri menyampaikan, putusan hasil sidang yang telah mereka lalui, dimana Hakim Estiono, selaku hakim ketua sidang, bersama Hakim Yuliazmen dan Hakim Arsyawal memutuskan untuk menunggu jawaban dari tergugat dan sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 November 2021 mendatang.

Mengenai tuntutan yang dilayangkan oleh pihak pekerja, Eri menjelaskan, "Uang Servis 8 bulan yang tidak dibayarkan.
Dari Agustus 2019 Sampai Maret 2020."

Adapun besar nominal tuntutan sebesar Rp 63.920.870 dengan yang menuntut hak tersebut adalah sebanyak 5 orang. Pihak pekerja mengharapkan manajemen Grand Suka Hotel merealisasikan semua tuntutan itu.

"Hanya 5 orang pekerja saja lagi yang masih lanjut menuntut hak mereka, yang lainnya sudah jenuh menunggu," tutup Eri. (Reynold)