Kemendikbud Kecam Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Jumat, 19 November 2021

Foto : Ilustrasi

Jakarta, rIAITRIBUNE.COM - Plt Karo Biro Komunikasi Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan pihaknya mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara Kota Batam, Kepulauan Riau.

Anang menyebut tindakan kekerasan pada peserta didik merupakan salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan.

"Kemendikbudristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang melalui keterangan tertulis, Kamis (19/11).

Anang menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Sekolah atau pendidik yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat pelanggaran yang dilakukan.

"Permendikbud ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik yang melakukan tindakan kekerasan, atau sanksi terhadap satuan pendidikan dan kepala sekolah, jika masih terdapat praktik kekerasan di lingkungan sekolahnya," tuturnya.

Ada Makna Ambigu di Permendikbud Nadiem, Muhadjir Yakin Bakal Direvisi
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada siswa di SPN Dirgantara Kota Batam, Kepualauan Riau. Komisioner KPAI merinci jenis kekerasan tersebut yaitu pemukulan, merantai, hingga pengurungan di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan siswa.

Temuan tersebut berasal dari video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.*