Datangi PTUN, Partai Demokrat Serahkan Surat Perlindungan

Senin, 15 November 2021

Ketua DPD Demokrat Riau menyerahkan surat dan berkas permohonan perlindungan hukum kepada Kepala PTUN

PEKANBARU, Riautribune.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru di Jalan HR. Soebrantas. Kedatangan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini langsung dipimpin Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar didampingi Sekretaris DPD Eddy A. Mohd Yatim bersama pengurus lainnya.

Rombongan Partai Demokrat ini disambut langsung Ketua PTUN H. Darmawi bersama beberapa Majelis Hakim PTUN. "Kami sengaja mendatangi PTUN untuk bersilaturrahmi dan sekaligus menyampaikan aspirasi pengurus dan para kader Partai Demokrat di Provinsi Riau," terang H. Asri Auzar ketika ditanya wartawan terkait maksud dan kedatangannya bersama rombongan ke PTUN.

Dikatakan Asri Auzar, mereka datang ke PTUN sambil menyerahkan Surat Perlindungan Hukum untuk dapat diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Pekanbaru. "Ini aspirasi kami dari Riau. Kami mohon disampaikan ke Mahkamah Agung. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang mengganggu partai kami," kata Asri Auzar.

Ditanya soal langkah ke depan yang dilakukan DPD Demokrat Riau menyikapi hasil keputasan MA tersebut, Asri menerangkan bahwa DPD Partai Demokrat  Riau akan melakukan konsolidasi dengan para kader, simpatisan dan masyarakat.

Ketua PTUN H. Darmawi menyambut baik kedatangan rombongan DPD Partai Demokrat Riau. Menurut H. Darmawi, putusan pengadilan adalah acuan dalam negara hukum. 

"Di negara mana pun putusan pengadilan adalah kepastian. Ia harus diikuti oleh siapa pun. Kita mesti taat dengan keputusan pengadilan," ujar H. Darmawi lagi.***