OJK : 88,1 Persen Pengguna Internet Belanja dengan E-Commerce

Jumat, 12 November 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 88,1 persen pengguna internet di Indonesia telah menggunakan layanan e-commerce dalam membeli sejumlah produk.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mengatakan angka itu didapat dari hasil survei We Are Social per April 2021 lalu. Survei itu menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat pertama dari segi penggunaan layanan e-commerce.

"88,1 persen pengguna internet di Indonesia sudah pakai layanan e-commerce untuk beli produk, persentase tersebut menempati peringkat pertama di dunia berdasarkan survei We Are Social per April 2021," ungkap Imansyah dalam Kick Off Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis (11/11) kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi di Indonesia sudah terkoneksi dengan internet.

Dari jumlah itu, terdapat 129 juta penduduk Indonesia yang menggunakan layanan e-commerce pada 2020. Nilai transaksi di e-commerce sendiri mencapai Rp266 triliun tahun lalu.

"Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025 dengan kontribusi transaksi digital US$124 miliar atau Rp1.736 triliun, ini berdasarkan Google dan Temasek 2020," papar Wimboh.

Menurut Wimboh, Indonesia berada di peringkat keempat jika dilihat dari jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual dan beli secara daring melalui e-commerce. Indonesia tepat berada di bawah China, Jepang, dan AS.

"Besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyak pelaku startup yang bermunculan dari bidang kesehatan, pendidikan, dan keuangan," kata Wimboh.

Untuk sektor keuangan, sambung Wimboh, OJK telah mendorong transformasi digital dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Ada lima poin yang menjadi fokus OJK dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024. Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan.

Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM.

Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital sektor jasa keuangan. Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT dan reg-tech.*