Menteri Nadiem : Kampus Jangan Tutupi Kasus Kekerasan Seksual

Kamis, 11 November 2021

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi tidak lagi menutupi kasus kekerasan seksual dengan dalih menjaga nama baik kampus.. Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Maraknya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi tidak lagi menutupi kasus kekerasan seksual dengan dalih menjaga nama baik kampus.

Nadiem menyebut kasus kekerasan seksual di kampus bukan aib yang harus ditutupi.

"Dulu kelihatannya kalau kita menutupi kasus kekerasan seksual seperti (solusi) yang terbaik karena tidak mau reputasi kampus menjadi buruk, sekarang harus berubah," ujar Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

Alih-alih menutupi kasus kekerasan seksual, Ia mengatakan, yang ingin Kemendikbud lihat justru tindak lanjut dari perguruan tinggi terhadap kejadian tersebut. Termasuk soal pemberian sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Pemberian sanksi, menurut Nadiem, diperlukan untuk menunjukkan keberpihakan kampus kepada para korban kekerasan seksual. Selain itu juga bertujuan membantu mahasiswa untuk merasa aman dan tidak lagi takut atau khawatir berada di lingkungan kampus.

"Sehingga mereka bisa keluar dan merasa aman. Kalau mereka melaporkan kekerasan seksual di kampus akan ada harapan, akan ada hasil, dan akan ada keadilan," tegasnya.

Nadiem menjelaskan, keberpihakan terhadap penyintas akan terwujud melalui kehadiran Satuan Tugas (Satgas) di tiap kampus sesuai amanat Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia mengatakan, Satgas tersebut akan berfungsi sebagai tempat pelaporan, pemulihan, perlindungan, dan monitoring bagi korban dan saksi kekerasan seksual. Satgas juga berfungsi untuk memberikan rekomendasi kebijakan terhadap peristiwa kekerasan seksual di kampus.

Tidak hanya itu, Nadiem menuturkan, Satgas juga dapat melaporkan secara langsung ke Kemendikbud apabila perguruan tinggi tidak suportif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

"Jadi ada check and balance, kami juga bisa mengambil tindakan (terhadap kampus). Saat satgas sudah berdiri, perilaku di dalam kampus sudah pasti akan berubah," tuturnya.*