"Revisi UU KPK, Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki"

Rabu, 10 Februari 2016

Presiden RI, Joko Widodo.(internet)

JAKARTA-riautribune: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk tak berdiri dengan dua kaki dalam menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kalau pun menyetujui revisi tersebut, Jokowi diminta memberikan argumentasi kuat alasannya ingin agar undang-undangi itu diubah.

"Saya minta Jokowi tidak lagi main di dua kaki dalam revisi UU KPK. Clear saja, ya atau tidak. Kalau ikut, apa argumentasinya," tutur Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Jokowi sempat mengutarakan tak akan membiarkan revisi UU KPK bergulir jika melemahkan komisi antirasuah itu.

Namun, kata Erwin, dari hasil yang didapatkannya melalui rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 1 Februari lalu, jelas terlihat bahwa presiden mengetahui hal ini. Sebabnya, salinan draf yang diperolehnya adalah versi presiden Joko Widodo yang diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM.

"Yang dibahas oleh Baleg sekarang ini usulan presiden lewat Menkumham. Tidak tahu apakah kita bisa pisahkan Kumham dari presiden," imbuhnya.(kpc/rt)