Hanya Fraksi Gerindra yang Tolak Revisi UU KPK

Sabtu, 06 Februari 2016

Foto Internet

JAKARTA-riautribune: Badan Legislasi DPR menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Fraksi PKS yang sebelumnya keberatan dengan revisi, belum secara tegas melakukan penolakan.

"Dari 10 fraksi di DPR yang menolak tegas hanya Gerindra, PKS belum tegas menolak," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/2).

Dia menjelaskan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan membawa draft usulan DPR yang diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan ke dalam rapat paripurna dengan bentuk panitia kerja agar revisi dilanjutkan atau dihentikan pembahasannya. Terkait juga sikap resmi KPK yang sudah memberikan surat penolakan revisi kepada Baleg.

Baleg sendiri akan mengundang pakar hukum pidana yang juga penyusun draft UU KPK yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Andi Hamzah guna meminta masukan atas revisi tersebut.

"Selasa (pekan depan) akan dengarkan pakar hukum pidana," kata Supratman.

Setelah itu, fraksi-fraksi di Baleg akan dimintai pandangannya apakah sepakat membentuk panja atau pansus untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.

"Setelah rapat dengan pakar kita adakan rapat internal untuk meminta pandangan fraksi-fraksi, baru dibentuk panja," pungkas Supratman.(rmol/rt)