Polisi : Mahasiswi FISIP UNRI Sudah Melaporkan Dosen Pembimbingnya

Sabtu, 06 November 2021

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan. (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Kasus video pengakuan seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, berinisial L yang diunggah di banyak media sosial kini telah menjadi konsumsi publik.

Terkait tersebarnya video tersebut, pihak Polresta Pekanbaru, melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumbantoruan membenarkan bahwa mahasiswi tersebut sudah melapor ke pihaknya.

"Benar bahwa seorang mahasiswi berinisial L, umur 21 tahun yang kuliah di jurusan hubungan internasional FISIP di kampus ternama di Riau, telah melapor ke Polresta pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin. Korban melaporkan Dosen pembimbingnya yang berinisial SH atas perbuatan cabul," terang Juper kepada media pada Sabtu (6/11/2021) di halaman dalam Polresta Pekanbaru.

Terkait atas pengaduan tersebut, Juper juga menerangkan bahwa mahasiswi tersebut sudah mendapatkan penanganan psikis. 

"Korban juga sudah mendapat penanganan tenaga psikis untuk trauma yang dialaminya," tambah Juper.

Untuk penanganan kasus tersebut, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengusut laporan tersebut.

"Pihak kepolisian langsung menyelidiki laporan ini supaya tidak berlarut-larut, tutup Juper. (Reynold)