Polda Riau Musnahkan 86,5 Kilogram Sabu

Kamis, 04 November 2021

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mabes Polda, Riau. Foto : Reynold

PEKANBARU, Riautribune.com - Bertempat di Mapolda Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 86,5 Kilogram pada Kamis, 4 November 2021.

Diketahui, pemusnahan 86,5 Kilogram Sabu ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menjelaskan tim Opsnal dari Subdit 1 mengungkap jaringan Internasional dan diamankan dua orang pasangan yang bukan suami istri, Jalan Swadaya, Gang Potlot, Pekanbaru.

"Kedua pelaku inisial ASM (52) dan HAS (47) adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia dan dikendalikan WNI Aceh dan mereka juga dikendalikan oleh Napi yang berada di Lapas Tangkerang bernama Abu," ucap Kombes Victor pada media.

Ia juga mengungkapkan jika Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti sebanyak 6 Kilogram Sabu.

Victor juga berharap, kerjasama masyarakat dan semua pihak, bersama kepolisian untuk dapat memutus peredaran narkotika di tengah masyarakat.


"Sesuai visi misi kami dari Diresnarkoba akan terus berusaha dan berusaha menghentikan peredaran narkoba di Provinsi Riau," tutupnya.(rey)