Lurah Maharani Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka dan Masuk Bui

Selasa, 02 November 2021

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir (dok. Istimewa)

PEKANBARU, Riautribune.com - Setelah terbukti sebagai tersangka kasus aksi penipuan dan melanggar undang-undang ASN, Lurah Maharani Kecamatan Rumbai Barat diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan, tersangka ZU, diduga menipu tiga kontraktor dengan modus kontrak proyek di DPM-PTSP Kota Pekanbaru.
 ZU  menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah, memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota, membuat dokumen kontrak dan menandatangani program itu sendiri. 

Dari hasil penipuan tersebut, ZU diketahui telah menerima uang bernilai miliaran rupiah.

Syamsuwir menjelaskan jika pihaknya telah menerima laporan dari kepolisian terkait perbuatan ZU ketika masih menjabat Lurah Maharani. 

"Berdasarkan laporan polisi, dugaan penipuan yang dilakukan ZU adalah dengan menerbitkan kontrak-kontrak fiktif untuk pekerjaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," terang Syamsuwir.

Namun Syamsuwir juga menambahkan, meskipun saat ini ZU dalam status diberhentikan sementara, ia tetap menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji semasa aktif menjabat sebagai Lurah Maharani.

"Karena ZU ditahan, maka kami memproses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN. Atas pemberhentian sementara ini, kami hanya membayar gajinya 50 persen hingga ada keputusan hukum tetap atas perkaranya," tegasnya. (Rey)