Satu Persil Prona "Dijual" Rp700 Ribu

Selasa, 02 Februari 2016

RENGAT-riautribune: Kepala Desa (Kades) Kota Lama, Solihin, Kecamatan Rengat Barat mengaku hanya meminta Rp700 ribu untuk satu persil sertifikat prona. Dijelaskan Kades, tahun 2016 ini Desa Kota Lama menerima sebanyak 70 persil penerbitan surat hak milik (SHM) dari proyek nasional (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Berdasarkan kata sepakat bersama calon penerima SHM Prona dengan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Lama, satu persilnya dikenakan biaya Rp700 ribu. “Biaya itu dipungut berdasarkan kata mufakat yang digunakan untuk honor pekerja,” sebutnya.
 
Menurutnya, sebanyak 70 warga Desa Kota Lama calon penerima SHM Prona dari BPN tidak berlatar belakang ekonomi lemah. “Penerimanya tidak harus warga miskin, yang kaya juga boleh,” paparnya.
 
Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Kabupaten Inhu Hj. R Ida menjelaskan, pembiayan SHM Prona tersebut dari BPN relatif gratis. Sebab, setiap calon penerima SHM Prona hanya dibebankan biaya foto copy, belanja materai, dan bukti bayar PBB dari Dispenda setempat. “Untuk pembiayaan lainnya termasuk honor dan mobilisasi tukang ukur sudah dibiayai negara,” paparnya.
 
Salah seorang Tokoh Muda Desa Kota Lama yang enggan ditulis namanya menyesalkan "pungli" SHM Prona milik BPN Inhu di desanya tersebut. Terlebih lagi, katanya, mereka yang menerima prona "murah" tersebut adalah warga dengan latar belakang ekonomi mapan.
 
Sebaiknya, warga penerima SHM Prona dari BPN harus berlatar belakang ekonomi miskin, karena proyek tersebut oleh pemerintah sengaja diberi gratis kepada warga yang kurang mampu. Sebab, katanya, bagi warga miskin penerima SHM Prona, itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sederhana rumah layak huni (RSLH) gratis dari pemerintah. Karena salah satu syarat mutlak pembangunan RSLH yakni warga yang belum memiliki RSLH didukung surat kepemilikan tanah.(san)