Kajari Kuansing Bantah SP3 Kasus Kadis ESDM Riau Non Aktif

Kamis, 28 Oktober 2021

Kajari Kuansing, Hadiman SH., MH. (Foto : Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Indra Agus Lukman, selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang dinon-aktifkan, tengah menjalani masa penyelidikan lanjutan setelah menjalani sidang praperadilan pada Rabu (27/10/2021) di Kejaksaan Negeri Kuansing.

Beredar informasi bahwa kasus tersebut sudah mendapat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini tentu mengundang perhatian publik dan pertanyaan bagi pihak Kejari selaku pelapor dan pihak Indra Agus Lukman selaku terlapor. 

Terkait isu tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman, SH.,MH, pada Rabu malam (27/10/2021), menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah mendapat Surat Penetapan Penghentian Penyidikan.

Bahkan ia menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing masih dan akan memproses kasus tersebut.


Kajari terbaik ke 3 Nasional dan Terbaik 1 se Riau ini juga meyakinkan bahwa di dalam putusan majelis hakim Tipikor, Indra Agus Lukman melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) bersama Edisman dan Ariadi.

"Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja," tegas Hadiman
.


Sebagai informasi, kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada dugaan perbuatan Indra Agus Lukman, bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. 

Dalam kasus tersebut, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop atau Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Untuk pengembangan, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi selaku mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini.

 

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.(Rey)