Kuasa Hukum Keberatan Hakim Melanjutkan ke Agenda Kesimpulan

Kamis, 28 Oktober 2021

Sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Kadis ESDM Provinsi Riau non aktif. Foto : Reynold

PEKANBARU, Riautribune.com - Indra Agus Lukman Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, tengah berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Kasi Datun Kejari Kuansing, Billie Christoper Sitompul menyetakan kepada awak media pada Rabu malam (27/10/2021), bahwa sidang pada hari tersebut yang berakhir pukul 16.00 WIB, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak termohon dalam hal ini pihak Kejari Kuansing.

"Agenda hari ini pembuktian surat-surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore," ujar Billie

Namun Billie dan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal, Yosep Butar-Butar yang memimpin sidang praperdilan, memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. 

Keberatan itu karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

"Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan," jelas Billie.(Rey)