Mobil Tonase 8 Ton ke Atas Dilarang Lintasi Jalan Lintas Gasib - Tualang

Rabu, 27 Oktober 2021

SIAK, Riautribune.com - Jalan lintas penghubung Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Tualang tepatnya di Jembatan Puing Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak saat ini sedang dilakukan perbaikan. 

Sistem buka tutup jalan pun tampak diberlakukan agar arus lalu lintas tetap berjalan. 

Guna mengantisipasi kemacetan di jalur tersebut, Satuan lalu lintas Polres Siak bersama Forum LLAJ Kabupaten Siak melakukan pemasangan himbauan. 

Himbaun tersebut berupa spanduk yang ditempatkan di beberapa titik bagi pengendara yang hendak melintas dari arah Pekanbaru menuju Siak atau sebaliknya.Tujuannya agar menggunakan jalur Jalan alternatif lainnya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani, SIk mengatakan, pemasangan himbauan berupa spanduk untuk menggunakan jalur alternatif tersebut dipasangkan di empat titik yaitu simpang beringin Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Simpang Gondrong Kecamatan Tualang, Simpang Empat Kilometer 11 Kecamatan Koto Gasib dan Simpang Perak Kabupaten Pelalawan. 

"Kendaraan yang bermuatan 8 TON keatas tidak diperbolehkan melewati jalur di lokasi perbaikan jembatan puing Koto Gasib dan bagi masyarakat yang harus melewati jalur tersebut agar sabar mengantri dengan kendaraan lainnya," terangnya melalui keterangan tertulis dari humas Polres Siak Rabu 27 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

AKP Rosna Meilani juga mengimbau untuk masyarakat agar mengikuti aturan dari petugas dan mencari jalan alternatif.

"Kami harap masyarakat dapat mengikuti petunjuk petugas dan tidak ada kendaraan yang memotong kendaraan lain yang berada didepannya, namun disarankan untuk masyarakat yang hendak melewati jalur tersebut untuk menggunakan jalur alternatif guna menghindari kemacetan,"tambahnya. 

Selain itu juga disampaikan, tujuan dilakukannya kegiatan tersebut tak lain dimaksud untuk mengurai kemacetan panjang dan menghindari kecelakaan lalu lintas. 

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak maupun masyarakat dari luar kota agar dapat mengindahkan himbauan yang kami pasang, jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan tertib berlalu lintas sebagai kebutuhan" imbaunya.

Sementara itu, terkait kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang membandel dan tetap memaksakan diri melintas di jalan tersebut, akan diberlakukan sangsi oleh pihak satlantas Polres Siak.

"Bagi yang melanggar, nanti akan kita beri sangsi. Sangsinya bisa berupa teguran maupun tilang,' pungkasnya. (rizal Iqbal)