Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan. Foto : Reynold
PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang oknum Lurah berinisial Z di Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena menipu korbannya hingga Rp 1,3 miliar lebih.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan saat dikonfirmasi mengatakan, Z ditangkap usai menjanjikan proyek dan menipu korban, yang berinisial TB,.
"TB telah ditipu oleh Z terkait pekerjaan PL dari Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu PTSP yang ditawarkan Z kepada TB. Percaya dengan Z, TB menyerahkan cek senilai Rp1,795.000.000," katanya.
Dilanjutkannya, setelah menerima cek itu, kemudian Z mencairkan sebesar Rp 1.347.000.000. Setelah uang diambil oleh tersangka Z, korban TB melakukan pengececekan ke dinas terkait.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, ternyata proyek yang dijanjikan oleh Z itu fiktif,” terang Juper kepada awak media, Selasa sore (26/10/2021).
Menyadari dirinya ditipu, TB melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Atas laporan TB, Z dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status Z menjadi tersangka dan langsung ditahan.
“Jadi tersangka Z ini telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Juga ada sejumlah barang bukti yang kita amankan terkait perbuatan Z itu,” tutup Juper. (Rey)