Lurah di Pekanbaru Tipu Korbannya Hingga Rp 1,3 Miliar Lebih, Begini Modusnya

Selasa, 26 Oktober 2021

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan. Foto : Reynold

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang oknum Lurah berinisial Z di Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau,  ditangkap polisi karena menipu korbannya hingga Rp 1,3 miliar lebih.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan saat dikonfirmasi mengatakan, Z ditangkap usai menjanjikan proyek dan menipu korban, yang berinisial TB,.

"TB telah ditipu oleh Z terkait pekerjaan PL dari Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu PTSP yang ditawarkan Z kepada TB. Percaya dengan Z, TB menyerahkan cek senilai Rp1,795.000.000," katanya.

Dilanjutkannya, setelah menerima cek itu, kemudian Z mencairkan sebesar Rp 1.347.000.000. Setelah uang diambil oleh tersangka Z, korban TB melakukan pengececekan ke dinas terkait. 

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, ternyata proyek yang dijanjikan oleh Z itu fiktif,” terang Juper kepada awak media, Selasa sore (26/10/2021).

Menyadari dirinya ditipu, TB melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

 Atas laporan TB, Z dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status Z menjadi tersangka dan langsung ditahan.

 “Jadi tersangka Z ini telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Juga ada sejumlah barang bukti yang kita amankan terkait perbuatan Z itu,” tutup Juper. (Rey)