Berikut Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Ahad, 24 Oktober 2021

JAKARTA, Riautribune.com - Tanah merupakan aset yang nilainya secara bertahap bertambah. Tidak heran tanah menjadi aset yang harus disertifikasi sebagai tanda bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam proses sertifikasi tanah, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, cara membuat sertifikat tanah lewat notaris.

Kedua, membuat sertifikat dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan Negara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang bersifat gratis.

Artikel ini akan secara khusus mengulas cara membuat sertifikat tanah lewat jasa notaris. Perlu diketahui, notaris adalah pejabat yang diberi kuasa dan wewenang membuat akta otentik sesuai undang-undang.

Akta yang dibuat notaris sah secara hukum. Jadi untuk membuat sertifikat menggunakan jasa notaris ada biaya yang harus dikeluarkan.

Cara membuat sertifikat tanah lewat notaris tidak sulit, sangat sederhana dibanding mengikuti PTSL.

Sebelum datang ke kantor notaris, Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen berikut, merujuk situs Rumah123.

Syarat Dokumen dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Notaris

1.KTP asli dan fotokopi pemilik tanah yang telah dilegalisir pejabat setempat
2.Fotokopi Kartu Keluarga
3.Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun berjalan
4.Izin Mendirikan Bangunan
5.Advis Planning
6.Kartu Kavling
7.Akta Jual Beli Tanah
8.Surat BPHTB
9.Pajak Penghasilan atau PPh

Kumpulkan semua dokumen di atas dalam satu map lalu datangi kantor notaris pilihan Anda.

Notaris dan tim akan mengurus segalanya ke kantor BPN, yang perlu Anda lakukan hanya menunggu hasil saja tanpa perlu repot atau pusing-pusing menghadapi birokrasi.


Berapa Biaya Sertifikat Tanah Lewat Notaris?

Besaran biaya notaris tergantung kesepakatan tawar-menawar kedua pihak. Ada baiknya menggunakan notaris yang memiliki reputasi atau rujukan yang terjamin.

Pasalnya, jika salah memilih notaris atau mendapat notaris yang tidak benar, hanya akan membuang biaya dan waktu.

Jika membeli rumah melalui bank, pihak bank telah menunjuk notaris khusus dengan anggaran biaya yang telah bank buat. Secara umum biaya jasa notaris berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Banyak orang yang beranggapan bahwa profesi notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah sama. Padahal ada perbedaan antara keduanya.

PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.

Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.

Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.

Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.

Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu. Semoga bermanfaat.