Mulai Hari Ini Test Wajib PCR Di Berlakukan

Ahad, 24 Oktober 2021

JAKARTA, Riautribune.com - Pemerintah Indonesia mewajibkan penumpang pesawat yang pergi ke wilayah Jawa dan Bali untuk menunjukkan hasil tes reverse transcription RT-PCR negatif. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (24/10).

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah yang berada dalam kategori PPKM level tiga dan level empat.

"Sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

Sementara itu, daerah yang masuk dalam kategori PPKM level satu dan level dua masih boleh menggunakan hasil tes antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, para penumpang juga dapat menunjukkan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran 88 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan PPDN (Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri) dengan Transportasi Udara.

Surat Edaran ini juga menyebutkan bahwa pelaku penerbangan harus menunjukkan kartu vaksin, setidaknya untuk dosis pertama. Walaupun begitu, pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak dapat menerima vaksin tidak harus menunjukkan kartu vaksin.

Seluruh pelaku perjalanan juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

Walaupun demikian, Dokter Spesialis Paru, Handoko Gunawan, menyebut hasil tes PCR negatif bagi penumpang pesawat merupakan syarat yang paling tepat yang telah diputuskan pemerintah.

"Banyak hasil antigen negatif, tapi PCR positif. Maka tindakan pemerintah untuk menjadikan PCR sebagai syarat untuk naik pesawat sangat jitu," kata Handoko dalam webinar beramsa Biotek Farmasi Indonesia, Sabtu (23/10).