Tahun Ini Bengkalis Peroleh Dana Desa Rp85,6 Miliar dari APBN

Kamis, 28 Januari 2016

Ilustrasi Internet

BENGKALIS-riautribune: Pada tahun 2016 ini, Kabupaten Bengkalis memperoleh Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp85,6 miliar. Anggaran tersebut akan diperuntukan bagi percepatan pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat melalui sektor ekonomi dan kelembagaan.

Hal itu dikemukakan langsung Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail MP, ketika ditemui Rabu (26/01) kemarin. Dijelaskannya, dana desa sebesar Rp85,6 miliar itu akan dibagikan kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Bengkalis, termasuk desa pemekaran yang jumlahnya mencapai 136 desa dan tersebar di delapan kecamatan.

“Sesuai dengan peruntukannya, dana desa itu akan kita bagikan kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis sebanyak 136 desa. Masing-masing desa akan memperoleh anggaran antara Rp595 juta sampai Rp738 juta. Dana itu nanti akan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa untuk sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” terang Ismail.

Diutarakannya lagi, dana desa yang berasal dari pemerintah pusat itu tidak dibagi rata kepada seluruh desa, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan desa. BPMPD sendiri telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa terkait dengan adanya program dana desa dari pemerintah pusat tersebut.

Kemudian sambung Ismail, dana desa itu untuk tahap pertama sudah dapat dicairkan pada bulan April mendatang. Pemerintah desa diberi wewenang sepenuhnya mengelola dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pembangunan di desa mereka, untuk membangun infrastruktur-infrastruktur dasar.

“Seluruh kepada desa sudah diberi tahu tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dana desa dari APBN tersebut. Mulai bulan April ini dana desa sudah bisa dicairkan, tentu setelah aparatur desa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujar mantan camat Bengkalis dan Bukitbatu itu.

Dana Desa itu nantinya bisa dimanfaatkan secara bersamaan dengan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis. Selain itu, dana desa dari pusat dapat juga dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. (afa)