MK Tolak Gugatan Sulaiman-Charis

Rabu, 27 Januari 2016

Pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI).(internet)

BENGKALIS-riautribune: Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada serentak Kabupaten Bengkalis tahun 2015 lalu. Putusan MK itu dibacakan langsung Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01) sekitar pukul 14.30 WIB di ruang sidang MK.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap Iwandi SH, ia membenarkan kalau MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.

“Hakim MK yang dipimpin langsung Ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka,” tegas Iwandi via seluler.

Kemudian ujarnya, dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap yang dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama dengan puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.

Sementara itu sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan oleh MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.

“MK hanya akan melanjutkan persidangan apabila sengketa pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara itu Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi Pilkada Bengkalis,” ungkap Iwandi.

Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap Irmi Syakip Arsalan menambahkan soal keputusan MK, dia mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan tersebut. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanen untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak agar disiapkan pelantikan.


Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa pilkada.

“Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK,” ajak Irmi Syakip. (afa)