KPU Segera Gelar Pleno Penetapan Pasangan Amril-Muhammad

Rabu, 27 Januari 2016

BENGKALIS-riautribune: Menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/01) siang kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis segera tancap gas. Hari ini Rabu (27/01) siang sekitar pukul 14.00 WIB, KPU rencananya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilkada Bengkalis.

Sesuai hasil putusan sidang MK, pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Bengkalis tahun 2015, dengan menolak gugatan pemohon pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI). Artinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU Bengkalis bisa melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih Pilkada Bengkalis.

Komisioner KPU Bengkalis Khairul Saleh yang dihubungi via seluler dari Jakarta menyebutkan bahwa KPU Bengkalis telah sepakat untuk melaksanakan rapat pleno besok di Kota Bengkalis. Dijadwalkan rapat pleno berlangsung di Pendopo Wisma Sri Mahkota, Bengkalis pukul 14.00 WIB dengan agenda tunggal penetapan paslon terpilih Pilkada Bengkalis.

“Insya Allah jika tidak ada halangan, rapat pleno penetapan paslon terpilih akan kita laksanakan Rabu besok. Lokasinya sengaja kita adakan di Pendopo Wisma Sri Mahkota dan bersifat terbuka untuk umum,” terang Khairul Saleh.

Ditambahkannya, sesuai hasil putusan MK tugas KPU sedikit lebih ringan, tinggal pelaksanaan rapat pleno serta agenda pelantikan. KPU sendiri tetap berpijak pada hasil putusan serta amanat undang-undang untuk sesegera mungkin melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih. (afa)