Jadi Sorotan Publik, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda dan Paguyuban di Perawang

Ahad, 17 Oktober 2021

Arizal, Sofyan dan Sokhiaro

SIAK, Riautribune.com - Kasus pembunuhan seorang pegawai honor Dispenda Riau unit Samsat Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berinisial NY menjadi sorotan banyak tokoh masyarakat di kecamatan Tualang.

Banyak pihak yang dibuat geram oleh perbuatan si pelaku yang tega menghabisi nyawa korban, dan menyetubuhi hingga mengambil barang-barang  berharga milik korban.

"Sangat kita sesalkan atas apa yang telah dilakukan pelaku itu, motifnya hanya karena kebiasaan buruk mengintip sampai tega membunuh. Ini sudah sangat keterlaluan," cetus Arizal salah satu Tokoh Pemuda Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, menanggapi kasus tersebut.

Pemuda asli Desa Pinang Sebatang yang dikenal sebagai orator Aliansi Putra Tualang itu juga mengutuk keras atas apa yang telah dilakukan pelaku berinisial R itu. Ia berharap pihak penegakan hukum dapat memberikan hukuman yang berat untuk pelaku.

"Ini sudah menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kota Industri ini. Perawang ini kecamatan yang heterogen, kota kecil yang cinta akan kedamaian, jangan di rusak dengan kelakuan bejat begini. Besar harapan kami pelaku ini dapat di hukum seberat-beratnya," tegas Arizal didampingi Juprizal S.Ap (Merun) saat sedang bersilahturahmi dengan warga di Pinang Sebatang. 

Selain itu, Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Siak dan Polsek Tualang, yang sigap kurang dari 8 jam menangkap pelaku.

"Kita sangat apresisasi atas kinerja Polres Siak yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial R ini. Semoga Kapolres Siak beserta jajarannya terutama Polsek Tualang tetap optimis menjaga Negeri ini agar tetap kondusif," sebutnya.

Ditemui terpisah, hal serupa juga diutarakan oleh Sofyan, salah satu politisi partai PDI Perjuangan di Kecamatan Tualang yang mengaku kesal dengan apa yang telah di perbuat oleh pelaku dan meminta pihak penegakan hukum menghukum pelaku dengan hukuman yang berat.

"Pertama saya mengucapkan bela sungkawa atas kejadian yang menimpa adik kita NY, semoga Almarhumah ditempatkan di surga-NYA Allah SWT. Ini sangat keterlaluan dan kita harapkan kepada pihak penegakan hukum Agara memberikan hukuman berat bagi pelaku ini, supaya tidak ada lagi kejadian serupa terjadi kembali di kecamatan Tualang ini," ungkapnya.

Pria yang dikenal dengan sapaan cak Sofyan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Siak dan Kapolsek Tualang, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan ini.

"Terima kasih banyak pak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH beserta jajaran dan AKP Alvin Agung Wibawa SIK beserta jajaran serta tim Serindit King yang dipimpin Kasatreskrim polres Siak AKP Noak P. Aritonang SIK, telah mengungkap kasus ini dengan waktu yang singkat. Semoga maayarakat kabupaten Siak wabil khusus kecamatan Tualang tetap tentram dan damai serta kondusif selalu," ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Siak Sokhiaro Halawa juga menyayangkan atas kejadian yang menimpa seorang pelayan masyarakat di Dispenda Riau Unit Samsat Perawang itu, ia berharap pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Sangat kita sayangkan atas apa yang terjadi ini, prilaku yang sangat tidak bermoral ini kita harapkan tidak terjadi lagi di kota Perawang yang kita Cintai ini. Atas nama keluarga besar HIMNI Kabupaten Siak kami turut berduka cita, semoga keluarga dapat tabah dan sabar menerima musibah ini," sebutnya.

Diketahui, pada Sabtu 16 Oktober 2021, warga Perawang dihebohkan dengan ditemukannya seorang wanita berinisial NY seorang honorer Dispenda Riau unit Samsat Perawang, terbujur kaku bersimbah darah di rumah kontrakan di jalan Hang Jebat Gang Melati, RT 14 RW 05 kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pada Sabtu malam, pelaku bernama Riski seorang kuli serabutan berusia 22 tahun itu berhasil diamankan kepolisian di Mako Polsek Tualang. Riski mengakui perbuatannya. 

Saat ini, Riski beserta barang bukti telah diamankan di Makopolsek Tualang, si Algojo bejat ini terjerat Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan tuntutan 15 Tahun penjara.***