Tersangka Diperintah Langsung dari Napi Lapas Kelas II Rumbai

Jumat, 15 Oktober 2021

https://youtu.be/F5TPocQJXiU

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, pada hari ini, Jumat (15/10/2021) lakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba, di halaman BNNP Riau, jalan Pepaya, Pekanbaru.

Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat terkait seperti pihak kejaksaan, pihak penasehat hukum, pihak kepolisian dan beberapa pihak lainnya.

Berdasarkan penuturan Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, bahwa ketiga pelaku ditangkap dalam dua kasus yang berbeda.
 
Adapun kasus yang pertama dengan tersangka bernama Erik Antoni Silalahi alias Erik, warga jalan AMD Raya, kelurahan Tanjung Rhu, kecamatan Limapuluh, Rintis yang kesehariannya berprofesi sebagai Supir. 

Dari tangan Erik ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 76,76 gram.

Erik menerima barang tersebut dari tersangka kedua bernama Suyadi alias Yadi, warga Kabupaten Siak. Dari tangan Yadi didapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 104,18 gram.

"Kasus yang pertama, tersangkanya Erik dan Yadi, mereka dibekuk petugas kita lewat cara Undercover buy, di jalan Subrantas, Panam Pekanbaru," ujar Robin kepada media.

"Untuk kasus ini, kedua tersangka mengaku mereka diperintahkan langsung oleh Wahyudin alias Udin alias Gondrong, napi di lembaga permasyarakatan narkotika kelas II, Rumbai. Setelah diperiksa, Gondrong juga mengakui keterlibatannya," terang Robin.

Untuk kasus yang kedua, tersangka ditangkap di dalam bus RAPI lintas timur, ketika hendak mengirimkan barang haram tersebut dari Sumatera Utara menuju Jambi pada tanggal 8 Oktober 2021 pukul 06.00 WIB di jalan lintas timur km 119, Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

"Tersangka Budi warga Sumatera Utara, ditangkap dan diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 197,8 gram," jelas Robin

.Kemudian dengan disaksikan oleh awak media, seluruh barang bukti hasil tangkapan tersebut diuji dan akhirnya dimusnahkan setelah dinyatakan murni narkoba melalui uji pereaksi marquize, simon A dan simon B.

Pemusnahan narkoba jenis sabu yang dilakukan di halaman depan kantor BNNP Riau ini dilakukan langsung oleh Robin sendiri beserta pihak kejaksaan dan pihak terkait lainnya. (Rey)