Ini Kata Kanwil Kumham Riau Soal Permintaan Imigran Pindah Ke Negara Ketiga

Kamis, 14 Oktober 2021

Aksi jahit bibir oleh imigran pada Senin, (11/10) Foto: dok. Media Center.

PEKANBARU, Riautribune.com - Aksi ratusan imigran di Riau yang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau pada Senin, 11 Oktober 2021 yang lalu membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Riau angkat bicara.

Diketahui para imigran tersebut menuntut segera dipindahkan ke negara ketiga, yakni Australia, New Zealand dan Kanada. Bahkan saat aksi tersebut dilakukan, ada imigran yang nekat menjahit mulut.

Muhammad Tito Andrianto Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kumham Riau, mengatakan jika perpindahan imigran ke negara ketiga bukan wewenang dari pemerintah.

“Berdasarkan Peraturan Presiden 125, imigran sebagai pengungsi hanya ditempatkan, masalah belum diterima di negara ketiga bukan wewenang pemerintah,” katanya saat ditemui riautribune, Kamis, 14 Oktober 2021.

Tito menyebut jika pihak yang berhak memindahkan para imigran adalah UNHCR dan negara ketiga itu sendiri. 

“Yang berhak memindahkan hanya UNHCR dan negara ketiga. Pemerintah hanya memberikan fasilitas dan tempat tinggal," tuturnya.

Tito juga menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus diikuti, warga imigran yang hendak pindah ke negara ketiga.

"Untuk minta pindah ke negara ketiga, belum bisa dipastikan negara yang menerimanya. Belum ada informasi dari UNHCR bahwa mereka diterima di negara ketiga. Mereka kembali ke negara asal juga tidak mau, kalau mau pasti dikembalikan. Kalaupun ingin pindah ke negara ketiga, ada persyaratan yang harus diikuti warga imigran, sesuai peraturan di negara ketiga yang ingin dituju," tegas Tito.

Hingga saat, ada sekitar 1.000 warga imigran yang berada di Provinsi Riau, yang terdiri dari warga negara Afghanistan, Irak serta Srilanka. (rey)