Pedagang Dipukul Preman Malah Jadi Tersangka Bikin Jabatan Kapolsek Hilang

Kamis, 14 Oktober 2021

MEDAN,Riautribune.com - Penetapan tersangka terhadap pedagang yang membela diri saat dipukul preman di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang. Terbaru, dua pejabat di Polsek Percut Sei Tuan hilang jabatan. Dugaan pemukulan terhadap pedagang ini mencuat usai video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deli Serdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria diduga menendangnya berinisial BS.

Dalam video itu, LG tampak berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG terlihat sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak. Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.

Polisi kemudian menangkap BS. Kapolsek Percut Sei Tuan saat itu, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. "Sudah kita amankan itu pelakunya ya. Satu orang," ujar Janpiter, Selasa (7/9/2021). Pedagang Ikut Jadi Tersangka BS rupanya melaporkan balik LG karena merasa dirinya juga dipukul saat itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.

"Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan," ucap AKP Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021). Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sementara, LG melaporkan tiga orang yakni BS, DD dan FR.

"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter. Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus Ditarik Polda Sumut Usai Tuai Kritik 

Kasus ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Polda Sumut kemudian bergerak. Laporan yang dilayangkan LG ditarik dari Polsek Percut Sei Tuan dan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan BS ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Kanit Resintel Dicopot

Polri kemudian melakukan audit terhadap penyidikan kasus ini. Hasilnya, penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak profesional. "Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," kata Kadiv Huamas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Argo mengatakan Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan telah dicopot akibat masalah ini. Pencopotan dilakukan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko. "Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," ujar Argo.

Kapolsek Dicopot

Pencopotan tak berhenti di Kanit Resintel. Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, juga mencopot AKP Janpiter Napitupulu dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. "Betul," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Dia mengatakan Janpiter dicopot sebagai bentuk tindakan tegas Kapolda Sumut. Hadi menyebut posisi Kapolsel Percut Sei Tuan bakal diisi oleh Kompol Muhammad Agustiawan. "Langkah tegas Kapolda," ucapnya.(dtk)