Amnesti Jokowi Turun, Saiful Mahdi Resmi Bebas dari Penjara

Rabu, 13 Oktober 2021

Foto : Istimewa

ACEH, Riautribune.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Saiful Mahdi resmi keluar dari Lapas Kelas
II A Banda Aceh setelah mendapat amnesti dari Presiden Jokowi dan DPR RI. Saiful Mahdi bebas penjara dan keluar
lapas sekitar pukul 16:15 WIB.

Pembebasan Saiful Mahdi turut didampingi oleh istrinya, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Wakajati Aceh dan perwakilan
koalisi advokasi.

"Alhamdulilah, saya bebas hari ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mengawal hingga
amnesti," kata Saiful Mahdi usai menerima surat bebas yang diberikan Kalapas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, pihaknya baru saja menerima keppres amnesti dari
Presiden dan DPR RI. Sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengeksekusi keppres tersebut.

"Jadi ketika kita terima, kita respons terus, kita tidak menunggu besok atau lusa, langsung kita jalankan sesuai
perintah Presiden," kata Meurah.

Hak-hak Saiful Mahdi juga akan dikembalikan seperti semula, uang denda akan dikembalikan termasuk status hukumnya
akan dihapus.

"Hak-hak, uang denda ke Negara akan kita kembalikan. Yang jelas beliau status hukumnya sudah dihapus dan
dipulihkan," ujar Meurah.

Saiful Mahdi menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidana karena
mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah.

Saiful divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan. Usai vonis, ia mengajukan
permohonan amnesti ke Jokowi.

Jokowi mengabulkan permohonan Saiful pada 29 September 2021. Ia meminta persetujuan DPR untuk amnesti itu. Para
anggota dewan pun menyetujuinya pada 7 Oktober 2021.*