Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Khusus Tertibkan Reklame Nakal

Jumat, 08 Oktober 2021

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (dok. Pribadi)

PEKANBARU, Riautribune.com - Maraknya tiang reklame di tepi jalan, mencuri perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menertibkan reklame yang melanggar aturan. Pemko Pekanbaru mencatat, tak kurang dari 120 obyek reklame dianggap melanggar dan segera ditertibkan.

Saat ini, Pekanbaru Pekanbaru pun membentuk tim penertiban tiang dan objek reklame, yang diketuai langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Menurut Zulhelmi, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan tim lapangan sebelum penertiban. "Reklame ini ada empat kategori, kategori pertama, bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin," kata Zulhelmi.

Pria yang akrab dipanggil Ami ini menambahkan, bahwa dari semua kategori tersebut, kategori keempat akan segera ditertibkan. Walikota Pekanbaru sudah menandatangani surat keputusan (SK). Tim penertiban yang dibentuk, terdiri atas Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP dan BPKAD.

"Beberapa hari lalu kita sudah lakukan penertiban, sudah kita copot (iklan) dan tempel surat peringatan. Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di enam ruas jalan," kata Ami.

Ratusan tiang reklame bermasalah tersebut, berada di lokasi Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. (Rey)