Surat Yang Ditandatangani Sekda Hendrizal Bikin Galau Masyarakat Sungai Raya

Kamis, 07 Oktober 2021

Bentrokan antara warga dengan PT Alam Sari sering hampir terjadi

RENGAT, Riautribune.com - Surat yang ditandatangani Ir Hendrizal MSi dengan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, nomor 525/Distankan-bun/IV/2019/708 tanggal 11 April 2019, membuat masyarakat yang memiliki lahan di desa sungai raya "Galau". Pasalnya surat tersebut menjelaskan kalau permasalahan lahan 5.860,95 haktar di lapangan akan diselesaikan dengan musyawarah.

"Surat tersebut menjelaskan kalau lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh pihak PT Alam Sari Lestari merupakan milik perusahaan itu sesuai hasil tinjauan lapangan. Yang kami permasalahkan adalah surat itu tidak sesuai dengan kondisi riil lapangan, sebab clam HGU PT Alam Sari Lestari sampai ke Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, dan lahan di desa Sungai Raya itu dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1994, dan benerapa surat masyarakat terakhir ada tahun tahun 2007 dan tahun 2008, dan sampai saat ini," kata Bahtiar,SH kata kuasa hukum masyarakat yang tergabung dalam LBH-I Batas Indragiri Kamis (7/10/2021).

Dijelaskannya juga, masyarakat melalui pemerintah desa pernah mau bekerja sama dengan pihak PT Alam Sari Lestari dan masyarakat menyerahkan lahan mereka yang ada di Desa Sungai Raya, namun tidak terjadi kesepakatan kerja sama sehingga kerja sama pemerintah desa Sungai Raya dengan pihak PT Alam Sari Lestari tidak terlaksana.

"Akhirnya sejak tahun 2005 itu masyarakat tetap bekerja di atas lahan mereka di desa Sungai Raya dan ternyata secara sepihak ada surat ukur nomor 20 talang Jerinjing /2007. Dalam surat ukur tersebut dimasukkan lahan masyarakat yang ada di Desa Skip hilir dan di desa Sungai Raya. Pertanyaan saya apakah surat ukur desa Talang Jerinjing bisa mewakili desa desa lain ?" kata Bahktiar yang mengetahui persis ada dugaan kongkalikong administrasi sebelum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 tahun 2007 milik PT Alam Sari Lestari tersebut.

Konflik masyarakat dengan pihak pekerja PT Alam Sari Lestari sudah terjadi sejak perusahaan itu masuk ke areal lahan masyarakat di Desa Sungai Raya, dan sejak HGU PT Alam Sari Lestari terbit.  Ada 82 hektar lahan masyarakat di Desa Sungai Raya yang diserobot oleh pihak PT Alam Sari Lestari, namun penyerobotan lahan di desa Sungai Raya oleh pihak PT Alam Sari Lestari sudah dilaporkan ke Polres Inhu.

Padahal, Kementrian ATR/BPN sudah mengeluarkan 4 kali surat tentang indikasi lahan terlantar di areal HGU PT Alam Sari Lestari. Dengan adanya surat yang dikirimkan Sekda Inhu tersebut masa waktu penetapan lahan terlantar di Desa Talang Jerinjing tidak ditetapkan oleh Pemerintah. 

 

"Perlu ditegaskan disini, bahwa tidak ada areal lahan di Sungai Raya masuk ke HGU PT Alam Sari Lestari, yang ada hanya klaim sepihak, permasalah ini sudah kami sampaikan ke DPRD Inhu untuk segera di tindak lanjuti," jelas Bahtiar. 

 

Saat ini, perkebunan PT Alam Sari Lestari sudah dikelola oleh pihak PT Mentari dan ini juga menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat. "Kemarin hampir bentrok di areal perkebunan masyarakat di Desa Sungai Raya ketika alat berat melakukan pekerjaan di lahan masyarakat dan pekerjaan itu perintah dari PT Mentari," jelasnya.

Sementara itu, advokat dan kuasa hukum masyarakat Sungai Raya meminta DPRD dan instansi terkait untuk melakukan peninjauan lapangan untuk mastikan keberadaan perusahaan PT Alam Sari Lestari dan legalitas PT Mentari di areal lahan HGU tersebut.

"Karena sudah disepakati dalam hearing DPRD, kalau pihak komisi II DPRD Inhu dan BPN/ATR serta instansi terkait di Inhu akan melakukan tinjauan lapangan, dan jika dibutuhkan DPRD akan membuat Pansus di DPRD Inhu terkait sengketa lahan masyarakat di dalam areal HGU PT Alam Sari," jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum berhasil mengambil keterangan Sekda Inhu Hendrizal terkait surat nomor nomor 525/Distankan-bun/IV/2019/708 tanggal 11 April 2019 yang ditandatangani nya dan pihak PT Alam Sari Lestari juga belum memberikan keterangan resmi terkait adanya pihak PT Mentari yang melakukan penguasaan kebun HGU PT Alam Sari.***