Mahfud: Novel Cs Masuk Polri untuk Berantas Korupsi

Rabu, 29 September 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sebagian besar dari  56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan direkrut Polri bakal diberdayakan di bidang pemberantasan korupsi.

Meski demikian, Mahfud enggan menjelaskan lebih detail terkait posisi Novel Baswedan Cs jika resmi diangkat sebagai ASN di Polri. Posisi tersebut akan diputuskan lebih lanjut oleh Kapolri.

"Mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," kata Mahfud, Rabu (29/9).

Mahfud juga menjelaskan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) yang bakal disandang 56 pegawai KPK itu sama sebagaimana di ASN di KPK, yakni harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang sama.

"Hanya saja mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik," tutur Mahfud.

Sebelumnya, melalui akun twitter pribadinya Mahfud juga telah menyampaikan bahwa 56 pegawai KPK yang ditarik ke Polri hanya akan menjadi ASN, bukan penyidik. Sementara mengenai tugas yang mereka emban akan diatur kemudian.

"Bukan penyidik, tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tutur Mahfud.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan 56 pegawai KPK yang bakal direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri tidak akan menjadi penyidik.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Polri yang menyebut bahwa penyelidik, penyidik, maupun penyidik pembantu harus merupakan anggota Polri.

"Kalau mendasari UU Kepolisian sih nggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Saat ditanya mengenai kebutuhan SDM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang memungkinkan bagi 56 pegawai KPK itu Agus enggan menjawab. Ia hanya meminta agar proses yang berjalan diikuti.

"Ikuti saja prosesnya," kata Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," katadalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divis Humas Polri, Selasa (29/9).*