Berikut Kronologi M Kace Dikeroyok Irjen Napoleon dan 4 Tersangka Lain

Rabu, 29 September 2021

Foto : Istimewa

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi menetapkan 5 tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri. Polisi menyebut Muhammad Kace dianiaya dua kali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh 5 tersangka di dalam selnya. Kemudian, kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Andi menyebut tidak ada peran khusus terhadap kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.

"Kalau kita bicara pengeroyokan nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Mahkamah Agung serta Jaksa terkait status dari kelima tersangka tersebut. Kelimanya pun akan segera menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Khusus untuk langkah berikutnya tentu kita juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Pas, MA, termasuk Jaksa terkait dengan status masing-masing tersangka. Kan masing-masing tersangka dan termasuk saksi ada yang masih tahanan ada yang statusnya sudah inkrah napi. Tentu penyidik melakukan koordinasi dengan beberapa instansi tadi," ucap Andi.

"Dalam waktu segera para tersangka akan kita periksa," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

"Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus upal), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," Dirtipidum Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi mengatakan hingga saat ini tidak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka. Di menuturkan proses tersebut nantinya akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"(Status hukum petugas Rutan) itu ditangani Propam," tambah Andi.*