Kebiasaan Buruk Lagi, Satu Napi Melarikan Diri

Senin, 18 Januari 2016

RENGAT-riautribune: Sudah menjadi kebiasaan buruk, cerita pelarian oknum napi atau tahanan dari LP Pematangreba seakan menjadi rutinitas. Sebab, Jumat (15/1) pekan kemaren satu orang napi atas nama Sugianto kembali berhasil mengelabui petugas LP krena yang bersangkutan berhasil kabur.
 
Sumber dari kepolisian menyebutkan, Sugianto alias Sumola alias Yan warga Jalan Teuku Umur Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat kelahiran tahun 1978 tersebut divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkotika atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Atas putusan pengadilan, Sugianto harus menjalani hukuman penjara, hingga 09 Februari tahun 2018. Tapi beruntung bagi Sugianto, baru berjalan 2 tahun 4 bulan dipenjara ia sudah kabur meninggalkan hotel prodeo, LP Pematangreba.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Sik mengaku menerima informasi tentang pelarian napi atas nama Sugianto. “Infonya begitu, tapi coba konfirmasi Ka lapas, sebab saya belum menerima konfirmasi resmi dari lapas,” jawab Kasat Reskrim, Ahad (17/1) kemarin.
 
Pengakun serupa juga disampaikan Kapolsek Rengat Barat, Kompol Frenky Tambunan. “Laporan resmi dari LP belum ada, tapi, ketika informasi itu saya coba konfirmasi ke oknum di LP, mereka membenarkan," ucap Kapolsek di Pematangreba.
 
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II B Rengat di Pematangreba Kecamatan Rengat Barat, Abi Mayu, dan Kasi Pembinaan, Rudinur hingga berita ini ditulis tidak memberikan klarifikasi. Dari berbagai informasi pihak Kepolisian menyebutkan, Sugianto melarikan diri justru bukan dari lembaga pemasyarakatan (LP). Tapi sebaliknya, napi narkotoka itu kabur dari rumah salah seorang petugas LP.
 
Sebab pada saat kejadian atau sekitar pukul 11.00 WIB Jumat (15/1) pekan kemaren, Sugianto oleh oknum petugas LP dibawa ‘ngebon’ keluar LP untuk memperbaiki gladak rumah oknum petugas LP yang berjarak sekitar 2 KM dari LP. Namun sial bagi oknum petugas LP, sejam kemudian atau sekitar pukul 12.00 WIB, Sugianto yang sepatutnya harus kembali ke rutan menjalani hukuman penjara 2 tahun ke depan sudah tidak memperbaiki gladak rumah karena yang bersangkutan melarikan diri. (san)