Tim Disnakertrans dan Polisi Jemput Paksa Direktur PT Dungo Reksa

Selasa, 28 September 2021

Kepala Disnakertras Provinsi Riau, Jonli. Foto : Reynold

PEKANBARU, Riautribune.com - Diduga gelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana mencapai Rp. 1,2 milyar, direktur PT. Dungo Reksa dijemput paksa oleh tim penyidik dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau.

Akibat ulah sang direktur, 255 karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, pada Selasa (28/9/2021), bahwa sang direktur yang diinisialkan dengan REM, sudah dua kali mengabaikan pemanggilan.

"Saat diberikan surat panggilan, REM tidak menggubris, hingga akhirnya REM dijemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik dari Bidang Pengawasan Disnakertrans Riau," ucap Jonli kepada riautribune.

Dari data yang dapat dirangkum, akibat mengabaikan pemanggilan tersebut, REM akhirnya dijemput paksa pada Jumat, 24 September 2021 lalu oleh tim Penyidik Disnakertrans dan Ditreskrimsus Polda Riau saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"REM tidak melakukan perlawanan saat dijemput dan langsung dibawa ke Pekanbaru," jelas Jonli.

Setelah dijemput paksa, pihak keluarga beserta direktur, ingin membayarkan tunggakan tersebut.

Dikarenakan tindakannya tersebut, REM diancam Pasal 19 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

"Ini catatan kepada perusahaan yang ada di Provinsi Riau, jangan menunda apalagi tidak membayar hak pekerja dalam membayar Jaminan Hari Tua atau jaminan pensiunan pekerja," tutup Jonli.*