Empat Pedagang Kulit Harimau Ditangkap di SPBU Simpang Kubang

Jumat, 24 September 2021

Tim Gabungan menangkap penjual kulit satwa dilindungi harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Foto : Reynold. 

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, kembali menangkap penjual kulit satwa dilindungi harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). 

Pada operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya perempuan, pada Jumat pagi (24/9/2021).

Keempatnya diamankan sekitar pukul 6.30 WIB, saat berada di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Masing-masing inisial pelaku adalah S, SH, R. Sedangkan pelaku perempuan berinisial M. 

Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono, menjelaskan, terungkapnya keempat pelaku berawal pada Sabtu (18/9/2021) dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi perdagangan kulit harimau sumatera. 

Pendalaman dilakukan tim Balai Besar KSDA Riau yang langsung melakukan operasi pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait rencana perdagangan kulit harimau tersebut.

"Selama lebih kurang 1 minggu, kita melakukan pulbaket, pendalaman terkait informasi tersebut hingga ke wilayah Darmasraya Sumatera Barat," jelas Hartono.

Kemarin, pada Kamis (23/9/2021), Tim Balai Besar KSDA Riau berhasil memastikan pelaku melakukan transaksi penjualan kulit harimau sumatera di kota Pekanbaru. Selanjutnya langsung dilakukan koordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.

"Empat pelaku diamankan pagi tadi bersama kulit harimau yang disimpan di dalam mobil," jelas Hartono.

Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini keempat pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau.

Hartono berkata, pihak Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi.

"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapo ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," pungkasnya.*