Ditetapkan Jadi Tersangka, Daery Tuding Ada Kepentingan Politik

Kamis, 14 Januari 2016

RENGAT-riautribune: Ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pencemaran nama baik, oknum Dewan Inhu Daery Zamora mencurigai adanya kekuatan kepentingan politik yang ingin melengserkannya dari keanggotaan DPRD Inhu. Karena, menurut Daery, belakangan ini dia melihat ada riak-riak atau upaya dari oknum-oknum yang ingin mem-PAW-kannya sebagai anggota DPRD Inhu.
 
Dugaan tersebut semakin kuat setelah upaya lobi-lobi untuk melakukan perdamaian dengan sipelapor tidak pernah direspon dan menurut Daery Zamora perilaku sipelapor yang terkesan ngotot mempertahankan laporannya ke Polisi bukanlahlah sikap dan karakter sipelapor.
 
Tersangka Daery Zamora SH, Selasa petang (12/1) mengatakan sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Inhu Senin (11/1) dan dilanjutkan  Selasa (12/1). “Kamis (7/1) saya tidak bisa hadir dikarenakan kesibukan saya di DPRD Inhu,” jawab Daery Zamora.
       
Pasca masuk pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah tak beralasan, ia sudah melakukan mediasi damai terhadap sipelapor, Kabid SD Dinas Pendidikan Pemkab Inhu, Bachtiar S.Pd. “Secara institusi, kawan-kawan dari DPRD Inhu maupun secara kekeluargaan dengan harapan tidak diperpanjang hingga ke Pengadilan, tapi tetap gagal,” ungkap Daery.
 
Sebab kata politisi Hanura dari Dapil Inhu I itu,  yang namanya manusia tidak luput dari kekhilafan atau kesalahan. Tapi sayang permohonan maafnya tidak direspon. Sebaliknya, Bachtiar tetap saja bersikeras dan ngotot agar persoalan ini diselesaikan secara hukum di Pengadilan, “Yah kita mau bilang apa, karena ini merupakan hak pelapor, maka, saya akan bekerja keras mengumpulkan data pembelaan diri di Pengadilan,” kata Daery.
       
Kabid Dikdas Disdik Inhu, Bachtiar S.Pd mengatakan persoalan yang dilaporkannya ke penyidik Polres Inhu ini tidak ada hubungannya dengan politik, dan tidak pernah terbersit dihatinya untuk mem-PAW-kan terlapor Daery Zamora. Bahkan sejak masuknya laporan ia tidak pernah berhubungan dengan orang partai, terlebih partai siterlapor, Partai Hanura. “Saya tidak pernah merasa ada orang partai yang menunggangi dalam persoalan ini. Bahkan hingga saat ini siapa nama caleg di bawah Daery Zamora dalam urutan pencalonan anggota DPRD Inhu, itupun saya tidak mengenalnya, karena saya tidak ingin tau masalah partai mereka,” tepis Bachtiar.
       
Tentang upaya damai dari siterlapor, Baktiar tidak membantah. “Kemarin Wakil Ketua DPRD, Adila Ansyori dan Suharto, SH menelepon saya untuk mencabut laporan, tapi saya tolak dengan alasan perkaranya sudah ia serahkan ke Pengacaranya, Abd Wahab, SH, MH di Pekanbaru,” papar Bahktiar.
 
Penyidik Polres Inhu melayangkan surat panggilan keduanya terhadap tersangka anggota DPRD Inhu, Daery Zamora SH Senin (11/1), atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kabid Dikdas Disdik Pemkab Inhu, Bahktiar, S.Pd, Desemeber 2014. Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, Msi melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, pelapor dan terlapor dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan dari Gubernur Riau untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Inhu atas nama Daery Zamora SH. “Saya tidak mencatat durasi pemeriksaan. Tapi yang pasti, pemeriksaan terhadap Daery Zamora sudah selesai dan akan diserahkan ke Penyidik Kejaksaan untuk penuntutan,” simpul Kasat.
 
Daery Zamora dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karean versi sipelapor telah menuduhnya sebagai ‘mafia; jabatan Kepala Sekolah dengan meminta uang kepada calon kepala sekolah yang akan dilantik. Sementara Daery Zamora berpendapat, ucapan tersebut bukanlah fitnah atau tuduhan melainkan ingin mengklarifikasi aspirasi dan keluhan yang dia serap di tengah masyarakat. (san)