Timses SNI Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Kamis, 14 Januari 2016

BENGKALIS-riautribune: Terkait gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bengkalis Desember tahun 2015 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra atau popular disebut SNI, pernyataan tim sukses (timses) SNI di media massa dinilai oleh tim pemenangan dan pengacara pasangan tergugat Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) sebagai pembohongan publik.

Seperti diutarakan Riza Zulhelmi dari Tim Koalisi AM-Mantap bahwa pernyataan yang dilontarkan timses SNI atas nama Beng Sabli sangat tidak benar adanya seperti dirilis di media massa. Disebutkan Beng Sabli bahwa Hakim MK memarahi Amril Mukhminin dalam persidangan gugatan sengketa Pilkada Bengkalis pada Selasa (12/01).

“Apa yang disampaikan Beng Sabli itu tidak memiliki dasar, menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat tentang sosok Amril Mukhminin bupati terpilih Bengkalis dan mengarah kepada pencamaran nama baik. Kita juga sudah mendapatkan informasi soal sidang MK sengketa Pilkada Bengkalis, bahwa tidak benar hakim MK memarahi Pak Amril,” ungkap Riza Zulhelmi, Rabu (13/01) menjawab spekulasi opini yang beredar soal sengketa Pilkada Bengkalis.

Ditegaskan Riza yang juga sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bengkalis tersebut, keberadaan Beng Sabli sendiri pada sidang sengketa Pilkada di MK itu patut dipertanyakan, apakah dia memang berada di sana atau hanya mengarang cerita untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Gugatan yang dilakukan pasang SNI ke MK adalah hak calon kepala daerah yang kalah Pilkada, akan tetapi diingatkan untuk tidak sampai melakukan fitnah atau penyebaran berita bohong.

“Pasangan SNI itu mau menggugat ke MK hasil Pilkada Bengkalis itu hak mereka. Tapi perlu diingat, ada etika dan rambu-rambu yang juga harus dihormati selama proses sidang di MK berlangsung apapun keputusan yang dibuat majelis hakim. Tidak perlu mengada-ngada atau membuat cerita yang terkesan memfitnah,” sambung Riza lagi.

Terpisah, Pengacara pasangan AM-Mantap Iwandi SH yang dikonfirmasi mengakui kalau dirinya bersama Amril Mukhminin dan Muhammad sudah mengetahui adanya publikasi yang mendiskreditkan beliau lewat pernyataan di media massa. Menurutnya, sidang yang berlangsung di MK berjalan normatif dan tidak ada unsur lain yang menyebabkan majelis hakim MK memarahi pasangan calon yang hadir, khususnya Amril Mukhminin.

Disebutnya juga bahwa dalam sidang sengketa Pilkada berjalan secara prosedural dengan substansi persoalan pada gugatan yang diajukan. Apalagi kalau disebutkan dalam sidang Amril Mukhminin gelisah sehingga keluar masuk ruangan sidang,sehingga dimarahi majelis hakim adalah pernyataan yang tendensius dan mengada-ngada.

“Soal sidang gugatan sengketa Pilkada itu kita serahkan saja kepada majelis hakim di MK. Tidak perlu ada spekulasi opini dengan mempengaruhi kalangan masyarakat, karena masyarakat sekarang sudah cerdas dan tahu hak-hak serta tanggung jawab mereka. Kalau memang nanti ada penyebaran berita bohong, kita berencana menggugat si narasumber tersebut,” tambah Iwandi. (afa)