Jembalang Resmob Polresta Pekanbaru Gulung Komplotan Jambret

Sabtu, 18 September 2021

Komplotan pelaku penjambret yang dibekuk polisi

PEKANBARU, Riautribune.com - Banyaknya laporan penjambretan yang diterima oleh pihak kepolisian, membuat tim Jembalang dari Resmob Polresta Pekanbaru bekerja ekstra.

Empat pelaku penjambretan yang tertangkap di jalan Mohd. Yamin Pekanbaru yang terpaksa diberi timah panas pada kaki salah seorang pelaku saat penangkapan. Pelaku tersebut melakukan perlawanan, sehingga tim Jembalang harus melumpuhkannya.

Berdasarkan penuturan Kombespol Dr. Pria Budi S.IK., M.H., selaku Kapolresta Pekanbaru pada saat pres release, Sabtu 18 September 2021 di halaman dalam Polresta Pekanbaru, para pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan penjambretan tersebut, bahkan sudah sampai ke daerah Kabupaten Kampar.

"Menjawab keresahan masyarakat, dengan dibentuknya Tim Jembalang Resmob Polresta Pekanbaru, langsung menunjukkan eksistensinya. Tim Jembalang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal dengan jambret," jelas Pria Budi.

Adapun pelaku yang telah tertangkap merupakan komplotan yang terdiri dari 3 tim. "Mereka ini terdiri dari empat pelaku, inisial namanya adalah BA (33) tinggal di jalan Riau gang Damai, kecamatan Senapelan, kemudian RK (19) warga jalan Pinang, kelurahan Purworejo, kecamatan Marpoyan Damai. 

Mereka berdua adalah tim yang pertama dan diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara. "Keduanya sudah melakukan tindak kekerasan di 21 titik diantaranya jalan Prof. Mohd Yamin, jalan Paus dan masih banyak lagi dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa handphone, perhiasan emas dan uang tunai Rp. 115 ribu," ulas Pria Budi.

"Untuk tim kedua terdiri atas WR (21) warga jalan Adi Sucipto gang Amal, kecamatan Marpoyan Damai dan rekan-rekannya yang masih DPO yaitu A dan N. Mereka juga diancam dengan pasal yang sama yaitu 365 KUHPidana dengan sanksi kurungan 12 tahun penjara," tambahnya.

"Untuk tim yang terakhir, pelakunya RS (20) warga jalan Adi Sucipto gang Amal dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa handphone dan satu set tas hitam. Sama dengan mereka yang tadi, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana dan hukuman 12 tahun penjara," terang Pria Budi kepada awak media.

Setelah membacakan nama pelaku dan tuntutan hukuman, Pria Budi menyambangi para pelaku dan menyampaikan nasehat agar setelah lepas dari penjara nantinya agar berubah lebih baik.***