Polemik Jukir di Retail Alfamart dan Indomaret, Sekda Kota Minta Agar Diberhentikan Dulu

Kamis, 16 September 2021

Sekdako Pekanbaru, M. Jamil

PEKANBARU, Riautribune.com - Merespon keluhan masyarakat soal diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart, Pemko Pekanbaru memutuskan bahwa mulai Kamis (16/9/2021) tidak lagi dipungut.

Seperti yang disampaikan oleh Sekda Kota Pekanbaru, M Jamil kepada media pada acara konferensi pers pada Kamis, 16 September 2021 di Multimedia MPP.

"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Kamis), pungutan parkir dihentikan dulu," tegas Sekdako Pekanbaru M Jamil kepada awak media.

Disampaikan Jamil, pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.

"Untuk peningkatan APD, dari pajak parkir ritel ini nanti akan di analisa dan dibahas secara matang," jelas Jamil

Jamil juga menjelaskan bahwa persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. 

"Desember 2021 nanti masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi, apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.

Namun setelah dikonfirmasi kepada pihak PT Yabisa pada Kamis malam, mereka menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah resmi dari pemerintah kota kepada pihak PT Yabisa.

"Kabar ini sudah kita dengar, tapi sampai saat ini kita (PT Yabisa) belum menerima Surat Pernyataan resmi dari pihak Pemko Pekanbaru. Jadi untuk kelanjutan kedepannya akan kita komunikasikan lagi kepada pihak media," jelas perwakilan PT Yabisa.

Dari hasil pantauan di lapangan, memang di beberapa toko retail ini sudah tidak terlihat lagi jukir yang bertugas. Namun petugas parkir di depan Indomaret Jalan Rambutan terlihat masih melalukan pemungutan uang parkir.**