Sri Mulyani Bakal Kenakan PPN pada Jasa Klinik Kecantikan dan Operasi Plastik

Selasa, 14 September 2021

JAKARTA,Riautribune.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa kesehatan, seperti termuat dalam draf Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ia mengatakan PPN akan dikenakan untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. "Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingga operasi plastik yang sifatnya non-esensial," tutur Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.

Skema ini diterapkan, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga untuk meningkatkan peran masyarakat dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional. "Treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN."

Secara umum, ia mengatakan rencana pengenaan PPN atas bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan diterapkan secara terbatas. Misalnya, pajak ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Ia memastikan akan ada kriteria tertentu mengenai hal tersebut.

Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.

"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau SPP yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Sebelumnya, isu akan diberlakukannya PPN pada sembako dan jasa pendidikan menimbulkan banyak respons dari masyarakat hingga penolakan dari berbagai kalangan dan organisasi yang ada di Indonesia, sebut saja, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Adapun PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jasa dan jual-beli barang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. (tmpo)