Pemuda di Inhu Tebas Leher Anak Tetangga Hingga Putus

Sabtu, 11 September 2021

RENGAT,Riautribune.com - Aksi pembunuhan sadis dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), merasa sakit hati terhadap orang tua korban dan korban, pelaku nekat menebas leher korban yang masih di bawah umur hingga putus dan terpisah dari badanya menggunakan kampak.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda berinisial PM (29) yang beralamat di Perumahan Divisi I Blok B16 PT Panca Agro Lestari (PT PAL) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Inhu terhadap seorang anak dibawah umur berinisial B (13) yang juga berdomisili di Perumahan Divisi I Blok B16 PT Panca Agro Lestari (PT PAL) Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, Inhu. Berhasil diungkap Polres Inhu bersama Tim Jatanras Polda Riau.

"Aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku PM pada Jumat 27 Agustus 2021 dan jasad korban ditemukan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 Wib di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal, Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP.Bachtiar Alponso didamping AKP.Firman Fadhil Kasat Reskrim Polres Inhu dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, dalam konfrensi pers yang digelar Jumat (10/9/21) bertempat di Mapolres Inhu.

Berawal dari sakit hati terhadap orang tua korban dan juga kepada korban yang sering berkata tidak sopan terhadap pelaku, dengan bermodus mengajak korban melihat pancing tajur miliknya. Pelaku yang merasa sakit hati karena diumpat oleh korban seusai disapanya, nekat menghabisi korban dengan menggunakan kampak.

"Sambil membawa kampak yang disembunyikan dibalik bajunya, pelaku mengajak korban untuk melihat pancing tajur miliknya. Sambil berjalan beriringan pelaku kemudian menghantam dada korban menggunakan kampak, korban sempat berlari namun dikejar oleh pelaku dan kembali dibacok pada bagian lehernya. Saat korban jatuh, pelaku kemudian memenggal leher korban hingga putus dan kemudian membuang badan dan kepala korban di parit yang tidak jauh dari tempat pelaku membantai korban," ungkapnya.

Pembunuhan sadis ini mulai terungkap pada 31 Agustus 2021 setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi di lapangan ditemukan bahwa pelaku PM mengetahui adanya jual beli handphone yang diduga milik korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 wib.

"Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, PM diminta datang dan hadir ke Polres Inhu guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat berinisial B pada hari Senin pukul 09.00 Wib di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal, Inhu," tegasnya.

Kemudian pada Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib di areal kebun Blok B16 Divisi I PT. PAL di dapati petunjuk yang mengarah kepada PM dan pada saat itu PM diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna dimintai keterangan.

"PM mengakui perbuatannya, bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan terhadap korban B yang ditemukan di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal, Inhu. PM kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur dan diterapkan pasal 80 ayat (3) Jo 76c UU no 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (rtc)