Polda Riau Tangkap Kapal Pompong Pembawa Kayu Ilegal

Jumat, 10 September 2021

PEKANBARU,Riautribune.com - Kapal jenis pompong tanpa nama yang membawa kayu olahan jenis Meranti ditangkap Tim Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara, Polda Riau.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan mengatakan, selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang berinisial, IZ (42) warga Kepulauan Meranti.

"Satu orang telah kita amankan untuk dimintai keterangan. Sedangkan kapal pompong beserta lebih kurang 7 kubik kayu olahan telah dilakukan penyitaan," ucap Wawan, Jumat (10/9/2021).

Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali saat dua kapal masing-masing KP IV-1007 dan KP IV-2002 Ditpolairud Polda Riau melaksanakan patroli rutin.

Kemudian petugas menemukan kapal pompong tanpa nama sedang membawa kayu dari arah Sei Tohor. Dari hasil interogasi sementara, pembawa kapal pompong, IZ mengaku bahwa barang bukti akan dibawa ke Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun.

"Setelah berhasil digagalkan, petugas kemudian mengamankan IZ dan barang bukti. Pekaku ini tujuannya mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen," tukasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan UU RI no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana bidang kehutanan.(ckc)