Meski Masih Masa Pandemi, Pemko Genjot Parkir di Berbagai Area Lewat PT Yabisa

Rabu, 08 September 2021

Parkir di depan Indomaret kini dikenakan biaya

PEKANBARU, Riautribune.com -  Meski saat ini masyarakat sedang susah, tidak menghalangi niat Pemko untuk menggenjot pemasukan lewat retribusi parkir. Sejumlah lokasi yang selama ini tidak dikutip uang parkir, kini mulai dikenakan retribusi parkir.

Misalnya, dua toko ritel modern Indomaret dan Alfamart yang selama ini gratis parkir kini mulai ada petugas parkir yang mengutip uang parkir bagi konsumen yang datang berbelanja. Tak pelak hal ini menjadi pertanyaan masyarakat.

"Saya baru tahu kalau disini (parkiran toko retail) ada biaya parkir, karena selama ini kan gratis," protes Ayu, pembeli yang memarkirkan kendaraannya di halaman toko. 

 

"Saya sih tak keberatan dikenakan parkir asal petugas parkirnya tanggung jawab kalau terjadi kehilangan kendaraan. Tapi paling tidak, ada pemberitahuan dulu lah, untung-untung masih ada uang kecil, kalau sampai uang habis buat belanja, bagaimana ? Kan repot, karena memang selama ini gratis," sebut Martin (32), warga jalan Kapau Sari kepada riautribune pada Rabu (8/9/2021) di pelataran parkir toko retail jalan Datuk Setia Maharaja.

Hal senada disampaikan Ratih, seorang ibu rumah tangga yang berbelanja di toko tersebut. Menurutnya, kebijakan memungut retribusi parkir di berbagai tempat di saat masyarakat sedang susah seperti sekarang dinilainya kurang tepat.

"Memang uangnya cuma seribu atau dua ribu, tapi kalau kita parkir di beberapa tempat, kan banyak juga uang keluar. Apalagi yang mau kita beli ternyata gak ada, eh tetap juga diminta uang parkir. Maunya pemerintah pertimbangkan kondisi pandemi seperti sekarang lah," keluhnya.

Ketika ditanyakan keluh kesah selama bertugas menjadi tukang parkir, Baharuddin yang dipanggil Udin pun menceritakan suka dukanya beberapa hari ini.

"Aku kan cuma ditugaskan disini bang, kalau mau marah karena dikenakan biaya parkir, langsung ke pengelola lah. Pernah kemarin itu ada anak muda marah-marah karena diminta uang parkir sampai ngaku-ngaku kalau dia itu polisi. Padahal kan biaya parkir itu hanya dua ribu perak untuk mobil, tapi marahnya itu seperti aku minta dua juta sama dia. Kalau memang tak ada uang kecil kan cukup ngomong baik-baik," jawab Udin.

Petugas parkir yang tidak ingin namanya disebutkan yang ditemui di toko retail biru kuning di seputaran kecamatan Limapuluh, Rintis, Pekanbaru pun menceritakan keluh kesah yang sama.

"Namanya juga ditugaskan di toko ini, dari dulu orang tahunya gratis, giliran ditugaskan disini langsung kena semprot sama orang yang parkir. Sampai ngomong mau dilaporin ke polisi lah apa lah, tentu awak bingung. Kami itu punya setoran loh bang," ujar petugas parkir tersebut.

Sebagai informasi, sejak 1 September 2021, layanan parkir di Kota Pekanbaru secara resmi dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai pihak ketiga. Adapun diberlakukannya pihak ketiga ini, diketahui untuk lebih mendongkrak pemasukan dari sektor parkir yang selama ini kurang maksimal.***