Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Begini Curahah Hati Para Pedagang Kecil

Selasa, 07 September 2021

Suasana warung bakso milik Tommy

PEKANBARU, RiauTribune.com - Setelah dikeluarkannya Surat Edaran dengan nomor 20/SE/Satgas/2021 oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, H. Firdaus, S.T., M.T, pada Selasa, 7 September 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Pekanbaru, maka warga Pekanbaru pun meresponnya dengan beragam tanggapan.

Seperti halnya dengan Dirin, pedagang pecel lele di dekat simpang jalan Sultan Syarif Qasim jalan Setia Budhi, Rintis, Pekanbaru yang merasa kebingungan atas keputusan yang harus diterapkan dimana untuk jenis usaha yang digelutinya bersama keluarga.

"Saya itu buka warung jam 5 sore bang. Mulai ada penjualan paling cepat jam 6 sore, sementara kalau diatas jam 8 malam hanya boleh meladeni pembeli yang bungkus saja, manalah ada penjualan bang. Karena kebanyakan yang datang memilih untuk makan ditempat. Kalau begini ya sama saja dengan kemarin (PPKM level 4)," jawab Dirin kepada RiauTribune (7/9/2021).

"Buat apa juga ada peraturan baru yang isinya sama dengan yang lama. Habis uang negara untuk membiayai rapat mereka kalau toh hasilnya merugikan pedagang kecil seperti kami," protes Dirin.

Senada dengan Tomi (55), pemilik Warung Bakso Tomi di jalan Kuantan 5, Rintis, Pekanbaru yang menanggapi dengan sedikit memberi permohonan.

"Cobalah kalau buat peraturan itu, pandang juga kami pedagang kecil ini. Kami kan hanya bisa dapat pembeli itu malam hari. Kalau dari jam 8 malam hanya diijinkan dengan sistem bungkus, ya pembeli mana mau. Buat apa mereka bungkus, terus makan di rumah. Mending mereka masak di rumah toh," kata Tomi.***